Saturday, March 27, 2010

Litbang Kehutanan Kembangkan Kayu Lapis Sawit

S I A R A N P E R S
Nomor: S.306/PIK-1/2009

LITBANG KEHUTANAN KEMBANGKAN KAYU LAPIS SAWIT

Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Kehutanan mengembangan penggunaan batang kayu sawit yang sudah tidah produktif lagi untuk dijadikan kayu lapis. Penggunaan batang sawit sebagai bahan baku industri kayu lapis ini memiliki keuntungan ganda, pertama bisa memanfaatkan limbah menjadi komoditas bernilai ekonomis tinggi. Kedua, solusi mencegah terus berlanjutnya degradasi alam karena dengan adanya bahan baku dari non kehutanan, maka penebangan kayu di hutan alam akan berkurang.

Pengembangan kayu lapis sawit ini cukup menjanjikan karena potensi bahan baku batang sawit cukup besar, diperkirakan hasil replanting sebesar 25 juta m3/tahun. Pengembangan areal perkebunan kelapa sawit di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan secara pesat. Pada tahun 1998 luas tanaman perkebunan sawit telah mencapai lebih dari 2,63 juta ha, sedangkan pada tahun 2003 luas perkebunan sawit telah mencapai lebih dari 4,93 juta ha. Data tersebut menunjukkan bahwa perluasan kebun sawit nasional dalam periode tersebut mencapai lebih dari 400.000 ha per tahun.

Saat ini telah dilakukan kerjasama Litbang Kehutanan dengan PT INHUTANI IV Riau dengan melakukan ujicoba pemanfaatan batang sawit untuk venir dan kayu lapis di pabrik PT Asia Forestama Raya, Rumbai, Riau. Kerjasama tersebut merupakan pioner dalam komersialisasi kayu sawit, sehingga hasil yang diperoleh akan menjadi dasar kebijakan dalam penyusunan prosedur pemanfaatan batang sawit dan mekanisme pengembangan industri kayu sawit. Bahan sawit yang digunakan dalam ujicoba terdiri dari dua kelas umur, yaitu tanaman sawit umur 22 dan 25 tahun, dengan volume kayu masing-masing 60m3 dan 40 m3. Kedua kelompok tanaman ini berasal dari areal perkebunan PTP Nusantara V, Riau.

Beberapa catatan hasil ujicoba tersebut yaitu :
  1. Batang sawit dapat dimanfaatkan untuk pembuatan panel kayu lapis dengan menggunakan fasilitas konvensional yang terdapat pada industri kayu lapis.
  2. Percobaan produksi venir kayu menghasilkan rendemen venir basah dan kering, masing-masing sebesar 67% dan 36%.
  3. Perlakukan pemadatan (densifikasi) pada struktur venir kayu sawit dapat mengurangi volume kayu sawit hingga 50%.
  4. Rendemen venir maupun panel kayu lapis sawit lebih rendah dibandingkan dengan rendemen produksi kayu dari hutan tanaman maupun kayu dari hutan rakyat.
  5. Peningkatan efisiensi dan produktivitas dalam pembuatan venir dan panel kayu lapis sawit dapat dilakukan melalui beberapa modifikasi pada mesin dan peralatan produksi.
  6. Produk kayu lapis sawit memiliki nilai ekonomi relatif baik dibandingkan dengan produk serupa yang terbuat dari kayu hutan tanaman.
  7. Produksi venir dan kayu lapis sawit secara komersial perlu melibatkan pihak perkebunan sebagai pemilik bahan baku. Hal ini perlu diperhatikan guna memperoleh kepastian pasokan bahan baku, menghindari gangguan pihak ketiga, serta minimasi biaya bahan baku.

Jakarta, 11 Juni 2009
Kepala Pusat Informasi Kehutanan,
ttd.
M a s y h u d
NIP.19561028 198303 1 002


Wednesday, March 24, 2010

UTM/TM3 Projection System for Indonesia


















Sistem proyeksi Universal Transverse Mercator (UTM) :
  • Didasarkan pada sistem proyeksi Transverse Mercator (TM)
  • Lebar zona adalah 6 derajat
  • Meridian central terletak di tengah-tengah zona
  • Longitude of origin adalah central meridian
  • Latitude of origin adalah ekuator (Nol derajat)
  • False Easting adalah 500.000
  • False Northing adalah 10.000.000
  • Faktor skala di meridian sentral adalah 0.9996
Sistem proyeksi Transverse Mercator 3 (TM-3) :
  • Didasarkan pada sistem proyeksi Transverse Mercator (TM)
  • Lebar zona adalah 3 derajat
  • Meridian central terletak di tengah-tengah zona
  • Longitude of origin adalah central meridian
  • Latitude of origin adalah ekuator (Nol derajat)
  • False Easting adalah 200.000
  • False Northing adalah 1.500.000
  • Faktor skala di meridian sentral adalah 0.9999


Tindak Lanjut Review Tata Ruang Provinsi

Menhut Tunjuk Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan di Tiga Provinsi Sebagai Tindak Lanjut Review Tata Ruang Provinsi

S I A R A N P E R S
Nomor: S.393/PIK-1/2009

MENHUT TUNJUK KAWASAN HUTAN DAN KONSERVASI PERAIRAN DI TIGA PROVINSI SEBAGAI TINDAK LANJUT REVIEW TATA RUANG PROVINSI

Pada tanggal 23 Juli 2009 Menteri Kehutanan telah menunjuk kawasan hutan dan konservasi perairan di tiga Provinsi, yaitu (1) Kalimantan Selatan, (2) Kabupaten Pahuwato, Provinsi Gorontalo, dan (3) Provinsi Sulawesi Selatan. Secara lebih rinci dapat dilihat pada tabel dibawah ini :


Provinsi

Pembagian kawasan menurut fungsi

KSA/KPA (ha)

HL (ha)

HPT (ha)

HP (ha)

HPK (ha)

Sulawesi Selatan SK No.434/Menhut-II/2009 seluas ± 2.725.796 ha

± 851.267

± 1.232.683

± 494.846

±124.024

± 22.976

Kalimantan Selatan SK No.435/Menhut-II/2009 seluas ± 1.779.982 ha

± 213.285

± 526.425

± 126.660

±762.188

± 151.424

Kab. Pahuwato Prov. Gorontalo SK No.433/Menhut-II/2009 seluas ± 368.299 ha

± 40.013

± 137.605

± 80.083

± 40.920

± 69.678

Keterangan :

1. KPA : Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam

2. HL : Hutan Lindung

3. HPT : Hutan Produksi Terbatas

4. HP : Hutan Produksi Tetap

5. HPK : Hutan Produksi yang dapat dikonversi

Sebelum dilakukan penunjukkan kawasan hutan dan konservasi perairan di ketiga Provinsi diatas, telah dilakukan perubahan peruntukkan kawasan hutan pada masing-masing Provinsi. Di Provinsi Kalimantan Selatan, terjadi perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas ± 59.503 ha, perubahan antar fungsi kawasan hutan seluas ± 99.594 ha, dan penunjukkan areal bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas ± 39.747 ha yang ditetapkan melalui Kepmenhut No:SK.432/Menhut-II/2009.

Sedangkan di Provinsi Sulawesi Selatan, terjadi perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas ± 2.583 ha, dan perubahan antar fungsi kawasan hutan seluas ± 171.988 ha, yang tertuang dalam Kepmenhut No:SK.417/Menhut-II/2009.

Dengan adanya Penunjukkan Kawasan Hutan pada ketiga Provinsi yaitu Kalimantan Selatan, Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Selatan maka dapat menjamin kepastian hukum mengenai status kawasan hutan pada wilayah Provinsi masing-masing. Penunjukkan kawasan hutan di tiga Provinsi ini juga merupakan proges dari 15 provinsi lainnya yang telah mengajukan usulan perubahan kawasan hutan dalam revisi rencana tata ruang Provinsi yang saat ini masih dalam proses Tim Terpadu.

Jakarta, 3 Agustus 2009
Kepala Pusat Informasi Kehutanan,
ttd.
M a s y h u d
NIP. 19561028 198303 1 002

Kode Peta Kawasan Hutan dan Perairan

Kode, Symbol dan Keterangan dari Peta Kawasan Hutan dan Perairan yang merupakan lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan adalah seperti terlihat disamping.

Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang berupa hutan, yang ditunjuk dan atau ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Kawasan hutan perlu ditetapkan untuk menjamin kepastian hukum mengenai status kawasan hutan, letak batas dan luas suatu wilayah tertentu yang sudah ditunjuk sebagai kawasan hutan menjadi kawasan hutan tetap.

Penetapan kawasan hutan juga ditujukan untuk menjaga dan mengamankan keberadaan dan keutuhan kawasan hutan sebagai penggerak perekonomian lokal, regional dan nasional serta sebagai penyangga kehidupan lokal, regional, nasional dan global. Kawasan Hutan Indonesia ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi.

Penunjukan Kawasan Hutan ini disusun berdasarkan hasil pemaduserasian antara Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi ( RTRWP) dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Penunjukan Kawasan Hutan mencakup pula kawasan perairan yang menjadi bagian dari Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA). Sampai saat ini pemerintah baru berhasil menunjuk kawasan hutan di 30 provinsi. Untuk menghitung Luas kawasan hutan di 3 (tiga) provinsi sisanya, yaitu Riau, Kepulauan Riau dan Kalimantan Tengah, Pemerintah menggunakan luas kawasan hutan berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).

Download Peta Kawasan Hutan dan Perairan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan.

Membuat Slope Reclassify dari SRTM

SRTM (Shuttle Radar Topography Mission) is mounted on a Space Shuttle and obtains Earth surface data by remote sensing technology utilizing a synthetic aperture radar. Obtained data will be converted into height data called a Digital Elevation Model (DEM), and will be utilized to generate a more precise three-dimensional map of larger observation area of the Earth than has ever been possible (JAEA, 1999).

The Slope function calculates the maximum rate of change between each cell and its neighbors, for example, the steepest downhill descent for the cell (the maximum change in elevation over the distance between the cell and its eight neighbors). Every cell in the output raster has a slope value. The lower the slope value, the flatter the terrain; the higher the slope value, the steeper the terrain. The output slope raster can be calculated as percent of slope or degree of slope.

Langkah-langkahnya sebagai berikut :
1. Open data SRTM di Global Mapper => Projection dirubah ke UTM
2. Export Raster and Elevation Data => Export GeoTIFF
3. GeoTIFF Options (Elevation - 32 bit floating point samples)
4. Export Bounds (pilih lokasi yg mau diexport saja)
5. Aktifkan menu 3D Analyst di ArcGIS Desktop
6. Tools => Extentions => contreng 3D Analyst
7. Tools => Customize => contreng 3D Analyst
8. Add file GeoTIFF di ArcGIS
9. 3D Analyst => Surface Analysis => Slope
10. Klik di salah satu Classify di Layer
11. Reclassify => klik di salah satu row Set values to Reclassify => Classify
12. Method : Equal Interval => Classes : 5
13. Ganti angka klasifikasi dengan 0-6, 6-12, 12-16, 16-25, 25-90
14. Jumlah class dan angka klasifikasi class disesuaikan dengan kebutuhan.

Selamat mencoba! Untuk lihat tutorialnya silahkan download di link berikut http://www.ziddu.com/downloadlink/9731188/SlopeClassifydariSRTM.pdf

Saturday, March 20, 2010

My Curriculum Vitae

Personal Details
Full Name : R. Wahyu Widodo
Sex : Male
Place, Date of Birth : Bantul, May 12, 1973
Marital Status : Married
Health : Perfect
Religion : Moslem
Original Address : Logantung, Sumberejo, Semin, Gunungkidul, Yogyakarta 55854
KTP Address : KP Poris, RT003/RW003, Cipondoh Makmur, Cipondoh, Kota Tangerang 15148
Mobile : +6281345919344, +6281539845841
Email : wahyu.gis@gmail.com

Educational Background
1992 – 1999 : Department of Geodetic Engineering
Gajah Mada University, Yogyakarta
1989 – 1992 : SMAN 1 Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta
1986 – 1989 : SMPN 1 Semin, Gunungkidul, Yogyakarta
1980 – 1986 : SDN 1 Logantung, Semin, Gunungkidul, Yogyakarta

Working Experience
2009 – Now : Kencana Agri Limited
GIS Manager – Plantation Department

2007 – 2009 : Wilmar International Plantation – Kalimantan Barat
GIS Manager – GIS Department

2004 – 2007 : PT. Asiatic Persada – Jambi
(Pacific Rim Palm Oil Limited,
Cargill Temasek Plantation, Wilmar International Plantation)
GIS Manager – Technical and Services Department

1999 – 2004 : Sinarmas Forestry – Jambi (PT. Wirakarya Sakti)
Chief Supervisor – Land and Forest Data Survey Section,
Planning and Management Department