Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang berupa hutan, yang ditunjuk dan atau ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Kawasan hutan perlu ditetapkan untuk menjamin kepastian hukum mengenai status kawasan hutan, letak batas dan luas suatu wilayah tertentu yang sudah ditunjuk sebagai kawasan hutan menjadi kawasan hutan tetap.
Penetapan kawasan hutan juga ditujukan untuk menjaga dan mengamankan keberadaan dan keutuhan kawasan hutan sebagai penggerak perekonomian lokal, regional dan nasional serta sebagai penyangga kehidupan lokal, regional, nasional dan global. Kawasan Hutan Indonesia ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi.
Penunjukan Kawasan Hutan ini disusun berdasarkan hasil pemaduserasian antara Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi ( RTRWP) dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Penunjukan Kawasan Hutan mencakup pula kawasan perairan yang menjadi bagian dari Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA). Sampai saat ini pemerintah baru berhasil menunjuk kawasan hutan di 30 provinsi. Untuk menghitung Luas kawasan hutan di 3 (tiga) provinsi sisanya, yaitu Riau, Kepulauan Riau dan Kalimantan Tengah, Pemerintah menggunakan luas kawasan hutan berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).
Download Peta Kawasan Hutan dan Perairan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan.
No comments:
Post a Comment