Menhut Tunjuk Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan di Tiga Provinsi Sebagai Tindak Lanjut Review Tata Ruang Provinsi
S I A R A N P E R S
Nomor: S.393/PIK-1/2009
MENHUT TUNJUK KAWASAN HUTAN DAN KONSERVASI PERAIRAN DI TIGA PROVINSI SEBAGAI TINDAK LANJUT REVIEW TATA RUANG PROVINSI
Pada tanggal 23 Juli 2009 Menteri Kehutanan telah menunjuk kawasan hutan dan konservasi perairan di tiga Provinsi, yaitu (1) Kalimantan Selatan, (2) Kabupaten Pahuwato, Provinsi Gorontalo, dan (3) Provinsi Sulawesi Selatan. Secara lebih rinci dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Provinsi | Pembagian kawasan menurut fungsi | ||||
KSA/KPA (ha) | HL (ha) | HPT (ha) | HP (ha) | HPK (ha) | |
Sulawesi Selatan SK No.434/Menhut-II/2009 seluas ± 2.725.796 ha | ± 851.267 | ± 1.232.683 | ± 494.846 | ±124.024 | ± 22.976 |
Kalimantan Selatan SK No.435/Menhut-II/2009 seluas ± 1.779.982 ha | ± 213.285 | ± 526.425 | ± 126.660 | ±762.188 | ± 151.424 |
Kab. Pahuwato Prov. Gorontalo SK No.433/Menhut-II/2009 seluas ± 368.299 ha | ± 40.013 | ± 137.605 | ± 80.083 | ± 40.920 | ± 69.678 |
Keterangan :
1. KPA : Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam
2. HL : Hutan Lindung
3. HPT : Hutan Produksi Terbatas
4. HP : Hutan Produksi Tetap
5. HPK : Hutan Produksi yang dapat dikonversi
Sebelum dilakukan penunjukkan kawasan hutan dan konservasi perairan di ketiga Provinsi diatas, telah dilakukan perubahan peruntukkan kawasan hutan pada masing-masing Provinsi. Di Provinsi Kalimantan Selatan, terjadi perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas ± 59.503 ha, perubahan antar fungsi kawasan hutan seluas ± 99.594 ha, dan penunjukkan areal bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas ± 39.747 ha yang ditetapkan melalui Kepmenhut No:SK.432/Menhut-II/2009.
Sedangkan di Provinsi Sulawesi Selatan, terjadi perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas ± 2.583 ha, dan perubahan antar fungsi kawasan hutan seluas ± 171.988 ha, yang tertuang dalam Kepmenhut No:SK.417/Menhut-II/2009.
Dengan adanya Penunjukkan Kawasan Hutan pada ketiga Provinsi yaitu Kalimantan Selatan, Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Selatan maka dapat menjamin kepastian hukum mengenai status kawasan hutan pada wilayah Provinsi masing-masing. Penunjukkan kawasan hutan di tiga Provinsi ini juga merupakan proges dari 15 provinsi lainnya yang telah mengajukan usulan perubahan kawasan hutan dalam revisi rencana tata ruang Provinsi yang saat ini masih dalam proses Tim Terpadu.
Jakarta, 3 Agustus 2009
Kepala Pusat Informasi Kehutanan,
ttd.
M a s y h u d
NIP. 19561028 198303 1 002
artikel yang bagus, like it...
ReplyDeletesemoga adanya kejelasan hukum tentang Penunjukkan kawasan hutan ini dapat menhentikan laju perubahan fungsi hutan... selain itu juga perlu diadakan sosialisasi peraturan dan pentingnya hutan kepada masyarakat...