Tuesday, May 18, 2010

Izin Pelepasan Hutan untuk Perkebunan Dihentikan

Rabu, 12 Mei 2010 | 03:37 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Kehutanan meminta investor mengoptimalkan pemakaian lahan yang telah dialokasikan untuk perkebunan dan lahan telantar yang belum ditanami. Oleh karena itu, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan belum menandatangani satu pun izin pelepasan hak kawasan hutan untuk ekspansi perkebunan.

”Saya minta mereka memakai dulu lahan yang belum ditanami atau memakai lahan telantar yang ditertibkan belakangan ini,” kata Menhut saat menerima juru kampanye Greenpeace Asia Tenggara Bustar Maitar, Joko Arif, Yuyun, dan Zulkifli di Jakarta, Selasa (11/5). Menhut didampingi Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Hadi Daryanto, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori, serta Direktur Perlindungan PHKA Muhammad Awria Ibrahim.

Hingga 2009, sudah dialokasikan 8,8 juta hektar kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), yakni 4,19 juta hektar dalam proses pencadangan dan 4,67 juta hektar menunggu surat keputusan pelepasan kawasan hutan dari Menhut. Dari 2,4 juta hektar perkebunan yang memiliki hak guna usaha, baru 1,6 juta hektar yang ditanami.

Menhut juga berencana melarang pemakaian lahan gambut dengan ketebalan lebih dari 2 meter. Saat ini larangan baru untuk lahan gambut dengan ketebalan lebih dari 3 meter karena melepas emisi karbon hingga 1.000 metrik ton per hektar.

Menhut berharap, semua organisasi nonpemerintah bekerja sama dengan pemerintah menyelamatkan hutan Indonesia.

Menurut Bustar, hal itu sejalan dengan Greenpeace, yakni mencegah perusahaan melakukan aksi yang memalukan pemerintah di forum internasional. Kampanye Semenanjung Kampar Riau, misalnya, untuk mencegah Presiden dipermalukan dengan klaim penurunan emisi 26 persen pada 2020 karena di lapangan ada perusahaan yang melanggar asas lingkungan.(HAM).

Sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/05/12/03373532/.izin.pelepasan.hutan.untuk.perkebunan.dihentikan.

No comments:

Post a Comment