Jakarta - Kementrian Kehutanan mempersiapkan Peraturan Menteri yang memperbolehkan penanaman kelapa sawit menjadi bagian dari pembangunan hutan tanaman.
"Peraturan Pemerintah (PP)-nya sudah ada, tinggal peraturan menteri saja. Kita akan segera mengeluarkannya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Produksi Kehutanan (BPK) Kementrian Kehutanan, Hadi Daryanto, di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, Permenhut yang mengatur tentang tata laksana usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan ini diharapkan dapat menekan kerusakan.
Hadi menambahkan Permen itu merujuk PP yang memperbolehkan dimasukkannya perkebunan sawit sebagai bagian dari usaha sektor kehutanan, namun, bukan berarti akan menarik kewenangan Kementerian Pertanian di sektor tersebut.
"Melalui peraturan ini diharapkan investasi di kelapa sawit tidak akan mengorbankan kawasan hutan, namun tetap berjalan," katanya.
Dia mencontohkan kebijakan negara tetangga Malaysia yang memasukkan system pengelolaan perkebunan kelapa sawit sebagai bagian dari kegiatan sector kehutanan. Bahkan organisasi dunia Food and Agriculture Organization (FAO) mendifinisikan pengelolaan perkebunan kelapa sawit sebagai bagian dari kegiatan di kawasan hutan.
"Ketentuan ini akan mendorong dan menaikkan investasi di sektor kehutanan. Namun kalau Badan Pusat Statistik (BPS) memasukkan kelapa sawit dalam subsektor pertanian tidak masalah," katanya.
Menurut dia, sangat bodoh jika pemerintah Indonesia menggunakan dikotomi atau membedakan antara perkebunan dan kehutanan. Apalagi diatur perundang-undangan, seperti UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan peraturan seperti PP 6 tahun 2007 memperbolehkan penanaman pohon perkebunan dalam kawasan hutan tanaman.
"Dalam peraturan tersebut dikatakan, tanaman berbagai jenis bisa dimasukkan dalam sektor kehutanan."
Apabila sektor perkebunan kelapa sawit masuk menjadi bagian kegiatan kehutanan, lanjutnya, akan ada HTI mozaik yang tidak hanya berisi tanaman keras di seluruh hamparan, tetapi juga ada tanaman kelapa sawit.
"Jika masuk kebun maka semua sawit, tapi di kehutanan ada mozaik, 70 persen tanaman pokok, 25 persen tanaman kehidupan dan 5 persen tanaman pangan," katanya.
Menurut dia, izin yang diberikan untuk perkebunan sawit di hutan produksi nantinya bukan berupa hak guna usaha (HGU), karena dengan HGU seperti menjadi milik pribadi, sehingga investor akan melakukan efisiensi sehingga semua ruang akan ditanami sawit.
Ia mencontohkan, di kehutanan ada Hutan Tanaman Industri (HTI) yang lebih bagus dari segi lingkungan karena ada zoning. Ketentuan ini akan diberlakukan untuk investasi kelapa sawit yang baru dan kepada regenerasi dari investasi yang sudah jalan.
"Aturan ini susah diterakan untuk hutan tanaman yang sudah jalan. Pada waktunya nanti, regenerasi baru akan diberlakukan," katanya. (A027/K004)
Sumber : http://www.indonesia.go.id/id/
Bagi rekan-rekan yang memerlukan mesin pengolahan kelapa sawit menjadi CPO, Minyak goreng dan Biodiesel singgah aza di: http://bgimesin.blogspot.com
ReplyDeleteTerimakasih
Bagi rekan-rekan yang mencari informasi kelapa sawit dan cara pengolahannya, silahkan copy dan pastekan alamat dibawah ini..
ReplyDeleteTerimakasih...
http://kelapasawit-indonesia.blogspot.com/